Pemkot Surabaya Catat 250 Titik Parkir Disegel karena Belum Mengantongi Izin

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat 250 titik parkir disegel karena belum mengantongi izin.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, setiap tempat usaha yang punya lahan parkir wajib berizin. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipatuhi.

“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujarnya dikutip Selasa (28/7/2026).

Kebijakan itu, katanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dinilai menguntungkan pelaku usaha.

Skema pembagiannya 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Eri menilai, penerapan izin parkir membuat pengawasan menjadi lebih jelas karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” katanya.

Pengawasan ini kata Eri agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk bertanggungjawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

“Mangkanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” tegasnya.

Hasil pendataan Bapenda Surabaya, hingga bulan Juli, ada sekitar 250 titik usaha yang belum punya izin lahan parkir.

“Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan sebagaimana gerai lain yang telah memenuhi ketentuan.

“Maka saya berharap contohlah temannya yang namanya sama, yang toko modernnya sama, yang sudah punya izin. Karena pemiliknya kan berbeda-beda, meskipun toko modernnya sama,” tutupnya. (lta/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Benarkah lidah buaya bisa tumbuhkan rambut? Ini penjelasan ilmiahnya
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Imigrasi Bentuk 1.172 Desa Binaan untuk Cegah TPPO, Hampir 500 WNI Ditunda Berangkat
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Instruksi Munafri: Stop Open Dumping dan Wajibkan Pilah Sampah
• 32 menit lalucelebesmedia.id
thumb
Adegan Tak Pantas Muncul di Videotron Kabupaten Melawi
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
LinkedIn Dituduh Sebar Lowongan Kerja Palsu Biar Banyak yang Langganan
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.