Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus mampu mengejar dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Selama kunjungan tersebut, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sekaligus menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, masyarakat dan aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, pendekatan penegakan hukum harus mulai berorientasi pada pemutusan keuntungan ekonomi yang dinikmati pelaku tindak pidana.
“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Meski mendorong penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset hasil kejahatan, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU tetap memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum.
“Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberantas kejahatan, tetapi tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghormati due process of law, memberikan kepastian hukum, serta melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.
Ia juga menegaskan Komisi III berkomitmen menyusun regulasi secara transparan dan partisipatif.
“Seluruh masukan yang kami peroleh dari daerah akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami ingin regulasi ini lahir dari proses yang terbuka, mengakomodasi berbagai perspektif, dan benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia,” tutur Habiburokhman.
Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset nantinya menjadi regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena dibangun melalui partisipasi aktif masyarakat dari berbagai daerah. (faz/ipg)




