Dinilai Abaikan Kesimpulan Komisi VI DPR RI, Pembahasan Amdal PT Conch Picu Tanda Tanya Besar

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BARRU – Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI), Abd. Malik, menilai pembahasan dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Conch Barru Cement Indonesia yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan memunculkan tanda tanya besar.

Selain dinilai tidak sejalan dengan semangat kesimpulan Rapat Komisi VI DPR RI, proses tersebut juga disebut memperlihatkan adanya perubahan jenis kegiatan usaha yang diajukan dalam dokumen Amdal.

Abd. Malik mengatakan pembahasan dokumen Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Conch tetap berlangsung sesaat setelah Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan tersebut, Komisi VI DPR RI merekomendasikan agar Holding Semen Indonesia (SIG) membangun pabrik kantong semen di Kabupaten Barru sebagai solusi penyediaan lapangan kerja tanpa menambah kapasitas produksi semen nasional.

“Komisi VI DPR RI sudah memberikan arah yang sangat jelas. Kesimpulan rapat meminta Holding Semen Indonesia atau SIG membangun pabrik kantong semen di Barru sebagai solusi membuka lapangan kerja tanpa memperparah krisis industri semen nasional. Namun, pada saat yang hampir bersamaan, proses pembahasan dokumen Amdal PT Conch tetap berjalan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Abd. Malik, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar dalam rapat tersebut sama-sama menolak penambahan kapasitas produksi semen baru karena industri semen nasional saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas. Keduanya, kata dia, mendorong pembangunan pabrik kantong semen oleh SIG sebagai bentuk investasi yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, Abd. Malik kembali menyoroti dugaan ketidaksesuaian rencana investasi PT Conch dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan memadai terkait kesesuaian tata ruang sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila proyek tetap dijalankan.

“RTRW merupakan dasar legalitas pemanfaatan ruang. Karena itu, setiap investasi wajib dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.

Abd. Malik juga mengungkapkan adanya perbedaan jenis kegiatan usaha antara dokumen Kerangka Acuan (KA) Amdal dengan dokumen Andal, RKL, dan RPL yang dibahas dalam rapat Komisi Penilai Amdal.

Menurutnya, dokumen KA Amdal menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan packing plant atau fasilitas pengantongan semen. Namun, pada tahap pembahasan dokumen Andal, RKL, dan RPL, jenis kegiatan tersebut berubah menjadi KBLI Industri Barang dari Plastik untuk Kemasan.

“Perbedaan ini dapat dibuktikan melalui dokumen yang dibahas dalam proses Amdal. Pada tahap Kerangka Acuan, kegiatan yang diajukan adalah packing plant. Tetapi pada tahap penilaian Andal, RKL, dan RPL berubah menjadi Industri Barang dari Plastik untuk Kemasan. Perubahan KBLI seperti ini tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka kepada publik,” tegasnya.

Menurut Abd. Malik, perubahan KBLI bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perubahan jenis kegiatan usaha yang menjadi dasar penilaian dampak lingkungan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam forum pembahasan Andal, RKL, dan RPL, pihak PT Conch menjelaskan kegiatan Industri Barang dari Plastik untuk Kemasan tersebut masih dapat berkembang menjadi kegiatan industri lainnya pada masa mendatang.

“Penjelasan ini justru memperbesar tanda tanya. Kalau sekarang yang diproses adalah industri barang dari plastik untuk kemasan, tetapi kemudian disampaikan masih dapat berkembang ke industri lainnya, maka publik berhak mengetahui secara jelas apa sebenarnya peta jalan investasi PT Conch di Barru. Rencana bisnis perusahaan harus disampaikan secara transparan, jangan berubah-ubah di setiap tahapan perizinan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abd. Malik menilai pola yang ditempuh PT Conch patut diduga sebagai upaya menyiasati kebijakan pemerintah yang membatasi penambahan kapasitas industri semen nasional di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply).

Ia menjelaskan kapasitas produksi semen nasional saat ini mencapai sekitar 120 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar domestik hanya berkisar 65 hingga 70 juta ton. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan kelebihan kapasitas lebih dari 50 juta ton per tahun yang berdampak pada menurunnya tingkat utilisasi industri, meningkatnya persaingan harga, serta mengancam keberlangsungan industri semen yang telah beroperasi.

“Kalau benar industri barang dari plastik dijadikan pintu masuk, kemudian pada akhirnya berkembang ke kegiatan industri lain yang berkaitan dengan industri semen, maka hal itu berpotensi menjadi cara untuk menghindari pembatasan penambahan kapasitas industri semen. Karena itu, seluruh proses ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.

Abd. Malik menegaskan Kabupaten Barru membutuhkan investasi yang memiliki kepastian hukum, sesuai RTRW, mematuhi ketentuan lingkungan, serta sejalan dengan kebijakan industri nasional. Menurutnya, investasi tidak boleh dibangun di atas ketidakjelasan jenis kegiatan maupun perubahan klasifikasi usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Barru membutuhkan investasi yang berkualitas, bukan investasi yang menyisakan tanda tanya. Transparansi merupakan syarat utama agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap investasi benar-benar membawa manfaat tanpa mengorbankan kepentingan industri nasional maupun kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Batu Bara-Nikel Melemah, Timah Naik Tipis
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Sikat Laos 4-0, Puncaki Grup B Piala AFF 2026
• 56 menit lalubola.com
thumb
AirNav dan Airservices Australia Sepakat Modernisasi Layanan Navigasi Penerbangan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Ledakan Maut Grand Polonia, PGN Tunggu Hasil Investigasi Polisi |DIPO INVESTIGASI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Kasatgas PRR Tito Minta Daerah Tak Paksa Akhiri Masa Transisi Bencana
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.