Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pelaku Justru Dapat Promosi Jabatan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS - Seorang polisi wanita atau polwan di Polda Sumatera Barat diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya. Saat penyelidikan etik dan pidana berlangsung, terduga pelaku justru mendapatkan promosi jabatan, sedangkan korban mengalami trauma dan dimutasi.

”Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKPB ini dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai intimidasi terhadap korban,” kata kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Anisa Hamda, Selasa (28/7/2026).

Anisa mengungkapkan, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.

Pada hari kejadian, korban dan beberapa rekannya diminta menghadap atasannya secara bergantian. Selain untuk urusan, empat dari tujuh orang yang akan berangkat ke Malaysia, termasuk korban, akan diberi uang saku untuk perjalanan itu.

Mendengar informasi itu, suami korban yang sedang video call dengan istrinya itu merasa curiga atas pemberian uang secara cuma-cuma tersebut. Korban pun diminta tidak mematikan sambungan video call.

Di dalam ruangan, setelah selesai membahas urusan pekerjaan, pelaku meminta korban untuk menutup mata sembari menyodorkan amplop berisi uang. Korban awalnya menolak menutup mata, tetapi terpaksa melakukannya karena relasi kuasa dari atasannya.

”Secara tiba-tiba pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual. Sontak korban langsung mundur dan mengatakan, ’Jangan, Pak. Jangan, Pak. Kalau begini, saya juga punya uang’, kata Anisa menirukan ucapan korban.

Anisa melanjutkan, setelah perbuatan itu, pelaku meminta maaf dan berkata tidak bermaksud untuk melelehkan. Pelaku memaksa korban tidak menceritakan kejadian itu sembari menyodorkan uang.

Meski korban terus menolak, pelaku tetap memaksa dan tidak mengizinkan keluar ruangan sebelum korban menerima uang tersebut. Korban pun terpaksa membawa pemberian pelaku agar bisa segera keluar.

Suami korban yang mendengarkan kejadian itu melalui sambungan video call segera menemui pelaku dan pelaku kembali minta maaf dan klarifikasi. Korban dan suaminya juga menemui Wakil Kepala Polda Sumbar Brigadir Jenderal Solihin sekaligus mengembalikan uang pemberian pelaku.

Setelah itu, korban dan suami juga dipanggil oleh Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Gatot Tri Suryanta. Dalam pertemuan itu, kata Anisa, korban diarahkan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Lapor ke Mabes Polri

Anisa melanjutkan, pada 1 Februari 2026, ayah korban kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri. Divpropam Polri kemudian melimpahkan kasusnya ke Bidang Propam Polda Sumbar.

Bidpropam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual itu. ”Akhirnya, korban mendapat surat pada 24 Februari 2026 bahwa dugaan pelanggaran pelecehan seksual itu cukup bukti,” kata Anisa.

Atas proses kasus di Bidpropam, pelaku bersama timnya dan advokat datang bertamu ke rumah korban dan keluarganya. Tujuannya agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada hari-hari berikutnya, pelaku melalui kuasa hukumnya mendesak perdamaian atas kasus ini.

Menurut Anisa, selama proses tersebut, korban juga mendapatkan ancaman secara anonim melalui teks WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. ”Bahasanya itu, kalau tidak PTDH (pemberhentian secara tidak hormat) atau mutasi jauh,” kata Anisa.

Meski pemeriksaan berlangsung sejak Februari hingga April 2026, lanjut Anisa, Bidpropam Polda Sumbar tidak kunjung melakukan sidang etik terhadap terduga pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku secara pidana ke Polda Sumbar pada 16 April 2026.

Pelaku dapat promosi

Alih-alih mendapatkan sanksi, kata Anisa, pelaku justru mendapat promosi dari pelaksana tugas menjadi Kepala Biddokkes Polda Sumbar melalui surat telegram 25 Juni 2025. Padahal, saat itu penyelidikan di Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar masih berlangsung.

”Sepekan setelah pelaku dapat promosi jabatan atau pada 2 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus ini dengan keterangan, ’Perkara ini bukan tindak pidana’, ujar Anisa yang merupakan Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang.

Kecewa atas penanganan kasusnya, korban meminta bantuan hukum kepada LBH Padang pada 3 Juli 2026. Kasus ini kemudian dirilis pada Minggu (26/7/2026) dan mendapat perhatian publik.

LBH Padang keberatan atas penghentian penyelidikan itu. Mereka kemudian mengirimkan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus itu oleh Ditreskrimum Polda Sumbar. Surat keberatan itu ditembuskan pula ke sejumlah lembaga lain, seperti Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas.

Selain itu, LBH meminta Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Djati Wiyoto Abadhy yang baru menjabat sejak 4 Juli 2026 melakukan gelar perkara khusus agar bisa mengungkap kembali apa yang jadi persoalan dalam penghentian penyelidikan.

”Kami melihat dalam proses penyelidikan ini ada pemeriksaan alat bukti yang belum dilakukan. Pasal 24 UU TPKS menyebut, pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, itu tidak digunakan dalam tahap penyelidikan,” kata Anisa.

Penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap polwan oleh atasannya itu, menurut Anisa, kontradiktif dengan hasil pemeriksaan Bidpropam yang menyatakan kasus ini cukup bukti.

”Kami mengharapkan proses penyelidikan dilakukan secara akuntabel, obyektif, dan transparan. Harus dimaksimalkan apa saja alat bukti yang bisa digunakan. Yang terjadi sekarang tidak demikian, masih ada alat bukti yang belum digunakan,” ujarnya.

Korban trauma

Anisa menjelaskan, korban hingga kini trauma atas pelecehan seksual yang ia dapatkan dari pelaku. Meski dipindah ke satuan kerja lain, korban juga masih berpapasan dengan pelaku di Markas Polda Sumbar.

”Korban ketakutan saat berpapasan dengan pelaku. Polda Sumbar belum melakukan pemulihan psikologis kepada korban,” kata Anisa.

Selain perbuatan pelaku, hal yang membuat korban semakin terpukul adalah sikap pejabat di Polda Sumbar yang lebih berpihak kepada pelaku.

”Salah satu pejabat Polda menyampaikan ke korban, ’Kalau proses ini dilanjutkan, kamu nggak memikirkan bagaimana terduga pelaku. Dia punya anak dan istri.’ Itu yang membuat korban semakin down,” ujar Anisa.

Adapun korban dalam wawancara di kantor LBH Padang, Minggu (26/7/2026), mengaku merasa hina dan dikucilkan lingkungan kerja.

”Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang jadi beban bagi saya dan saya berharap ada perlindungan untuk saya dan keadilan untuk saya,” kata korban tersedu-sedu.

Batal dilantik

Secara terpisah, Wakil Kepala Polda Sumbar Brigadir Jenderal Solihin mengatakan, pihaknya tidak jadi melantik terduga pelaku dalam acara pelantikan sejumlah pejabat utama Polda Sumbar, Selasa pagi.

”Jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan tegas, siapa pun yang ada perkara tentunya tidak akan dilantik. Dan yang bersangkutan sekarang di Jakarta dalam proses pemeriksaan,” kata Solihin.

Solihin melanjutkan, Polda Sumbar menunggu pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Sembari mendapatkan kepastian hukum, pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah.

Soal penghentian penyelidikan tindak pidana terhadap terduga pelaku, Solihin tidak menjawab. ”Nanti silakan ditanyakan ke Krimum. Di sini (kami menjelaskan) masalah kode etiknya saja,” ujarnya.

Ditegaskan Solihin, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh pelaku sedang berproses, baik di Mabes Polri maupun di Polda Sumbar. ”Tidak ada perbedaan atau pengecualian. Semua sama. Siapa pun mau apa pun pangkatnya, yang salah ya akan diproses,” katanya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumbar Komisaris Besar Siswantoro mengatakan, Bidpropam sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, termasuk ahli psikologi. ”Setelah pemeriksaan, kami akan siapkan untuk pelaksanakan sidang kode etiknya,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Menteri LH Jumhur Menangis Saat Bela Program MBG
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Erick Thohir Buka Suara Usai Mitchell Baker Hattrick saat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa, Pakar: Seharusnya Sudah Selesai
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Polda Metro Mediasi Warga dan Keluarga Korban Tewas Bentrokan di Menteng
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kementan Siapkan 100 Ribu Pompa Air Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.