Danantara Masuk KSSK, Ekonom Ingatkan Risiko Kaburnya Batas Kewenangan

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Arahan Presiden Prabowo Subianto agar Badan Pengelola Investasi Danantara dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berpotensi mempertaruhkan independensi otoritas keuangan Indonesia.

Pelibatan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan tata kelola dan independensi forum penjaga stabilitas sistem keuangan apabila tidak diatur secara jelas.

Sebelumnya, arahan terkait pelibatan Danantara dalam pengambilan keputusan KSSK disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat bersama anggota KSSK di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026) malam.

Dalam rapat yang turut dihadiri oleh CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad tersebut, hadir para anggota KSSK yang merupakan pimpinan otoritas keuangan.

Mereka adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, serta Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.

Pertemuan berlangsung hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan mengangkat Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Baca JugaKSSK Diminta Libatkan Danantara di Setiap Pengambilan Keputusan

Seusai rapat, Destry mengatakan Presiden meminta KSSK terus memperkuat koordinasi, tidak hanya antarsesama anggota, tetapi juga dengan Danantara. "Kita bersama-sama akan mendukung, KSSK mendukung pemerintah sesuai dengan arah kebijakan yang memang sudah menjadi garis dari pemerintah," ujar Destry.

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menambahkan, Danantara akan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan KSSK agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap dunia usaha dan investasi. Menurut dia, Danantara juga akan mengikuti rapat bersama KSSK setiap bulan.

Keterlibatan Danantara itu tidak boleh meluas hingga ikut dalam proses perumusan maupun pengambilan keputusan.

Akan tetapi, rencana melibatkan Danantara dalam KSSK itu dinilai perlu dibarengi dengan batasan kelembagaan yang jelas. Analis Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita mengatakan, jika mengacu pada semangat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kehadiran Danantara di tengah KSSK berada pada wilayah yang perlu dicermati dari sisi tata kelola.

"Secara normatif mungkin masih bisa diperdebatkan boleh atau tidak, tetapi dari sisi governance, keputusan ini harus ditimbang sangat hati-hati agar tidak mengaburkan batas antara regulator dan pelaku atau investor," ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Ronny menilai, Danantara masih dapat dilibatkan apabila posisinya semata-mata sebagai penyedia informasi atau pemberi masukan teknis terkait investasi yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan. Namun, keterlibatan Danantara itu tidak boleh meluas hingga ikut dalam proses perumusan maupun pengambilan keputusan.

Menurut dia, pelibatan itu idealnya dilakukan berdasarkan kebutuhan pada isu tertentu (by invitation) dengan protokol yang transparan, mulai dari siapa yang mengundang, agenda pembahasan, hingga kapasitas kehadirannya.

"Kalau batas ini tidak dijaga, akan muncul konflik kepentingan laten karena Danantara adalah entitas yang memiliki kepentingan portofolio, bukan otoritas stabilitas. Dalam kerangka stabilitas sistem keuangan, informasi memang penting, tetapi independensi penilaian jauh lebih penting," kata Ronny.

KSSK menghadapi risiko erosi institusional karena batas antara pembuat kebijakan dan entitas yang memiliki kepentingan ekonomi menjadi kabur.

Pembagian mandat

Ia mengingatkan, risiko terbesar justru muncul apabila kehadiran Danantara dalam KSSK yang semula bersifat ad hoc berubah menjadi praktik rutin.

"Dalam praktik kebijakan publik, sesuatu yang awalnya pengecualian sangat mudah menjadi preseden, lalu berubah menjadi norma informal. Jika itu terjadi, KSSK menghadapi risiko erosi institusional karena batas antara pembuat kebijakan dan entitas yang memiliki kepentingan ekonomi menjadi kabur," ujarnya.

Baca JugaPerry Mundur, Masa Transisi Gubernur BI Jadi Ujian Independensi Bank Sentral

Menurut Ronny, persepsi itu dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan di mata pasar. "Begitu muncul persepsi bahwa forum KSSK tidak lagi sepenuhnya independen, risk premium bisa meningkat, kepercayaan tergerus, dan akhirnya justru melemahkan tujuan utama KSSK itu sendiri," katanya.

Pandangan senada disampaikan ekonom dari Universitas Andalas, Syafruddin Karimi. Menurut dia, pelibatan Danantara hanya dapat dibenarkan apabila pemerintah menempatkannya secara tegas sebagai narasumber teknis tanpa hak suara (non-voting), bukan sebagai anggota forum stabilitas sistem keuangan.

Ia menegaskan, KSSK memiliki pembagian mandat yang jelas. Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal, BI menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran, OJK mengawasi sektor jasa keuangan, sedangkan LPS bertanggung jawab atas penjaminan simpanan dan resolusi bank.

Sementara itu, Danantara memiliki mandat berbeda, yakni mengelola investasi dan aset negara. "Tata kelola yang sehat menuntut pemisahan peran secara eksplisit. Jika batas ini kabur, pasar akan membaca KSSK sebagai forum yang mulai melayani agenda pembiayaan investasi negara, bukan semata menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Syafruddin.

Menurut dia, KSSK harus menjaga independensi BI, OJK, dan LPS melalui pagar tata kelola yang tegas, antara lain dengan membatasi status Danantara, meniadakan hak suara, memilah akses terhadap informasi sensitif, serta mengatur potensi konflik kepentingan lewat protokol tertulis.

Oleh karena itu, Syafruddin menilai pemerintah sebaiknya memperjelas dasar hukum apabila ingin melibatkan Danantara secara rutin dalam forum KSSK. Jika Danantara hanya diundang sesekali untuk memberi data, protokol tertulis dan pembatasan akses sudah cukup.

Akan tetapi, jika Danantara hadir secara rutin, mengikuti pembahasan strategis, atau memengaruhi arah keputusan, pemerintah perlu menempuh perubahan undang-undang atau minimal menerbitkan aturan teknis yang transparan dan tunduk pada batas undang-undang.

“Langkah tersebut penting agar tidak muncul tafsir bahwa pemerintah mengubah arsitektur KSSK hanya melalui praktik administratif. Dalam tata kelola yang baik, legalitas harus mendahului praktik, bukan mengejar praktik setelah kontroversi muncul," kata Syafruddin.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung: Gugat soal Tersangka, Kejagung Sangkal
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
LIVE! Menanti Jawaban Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Debut Sempurna Mitchell Baker Bersama Timnas Indonesia Dengan Cetak Hattrick dan Jadi MoTM, Terima Kasih Darah Indonesia dari Kakek Nenek
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenbud dan PANDI Gelar Lomba Menulis Dongeng Anak Beraksara Nusantara untuk Perkuat Literasi Budaya
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Bocor! FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar di Jakarta, Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik
• 9 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.