Kejagung Kantongi Bukti Percakapan Lodewyk Pusung dan Istri Terkait Keterlibatan Korupsi MBG

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mengamankan barang bukti chat atau percakapan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan istrinya. Percakapan tersbeut berisikan terkait peran Lodewyk dalam dugaan kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal tersebut diungkapkan tim Jaksa dalam sidang praperadilan Lodewyk atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

"Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ucap Jaksa.

Di sisi lain, Jaksa mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka tersangka Lodewyk telah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan usai penyidik mengantongi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik dan barang bukti dokumen.

Sehingga, dalam hal itu, Jaksa membantah dalil yang dilayangkan Lodewyk bahwa penetapan tersangka sebelum dilakukan pencarian alat bukti oleh penyidik.

Selain itu, Jaksa juga menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangannya untuk tersangka Lodewyk. Di antara yang diperiksa yaitu mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

"Pada tahap penyidikan termohon telah memeriksa para saksi, antara lain, Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hidayana dan Sony Sonjaya," ucapnya.

Jaksa mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersngka, Lodewyk terlebih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang," ucapnya.(aha/raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih BCA (BBCA) Tembus Rp29,5 Triliun di Semester I-2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan Ditembak, Polisi Sebut Ajudan Febrie Adriansyah Masih Hidup
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TNI Membangun Desa Ubah Nasib 5 Keluarga di Sukoharjo, Rumah Reyot Kini Jadi Layak Huni
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Dari Rujuk Rindu Eks Personel Payung Teduh, Parade Hujan Akhirnya Rilis Album Perdana
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.