Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh tidak memaksakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana apabila kondisi di wilayahnya masih membutuhkan penanganan darurat atau transisi.
Pesan itu disampaikan Tito selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh dari Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.
Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda sehingga penetapan tahapan penanganan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, sejumlah wilayah di Aceh masih berpotensi mengalami banjir dan longsor berulang sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam penetapan status penanganan bencana.
Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak yang menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan.




