JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap percakapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti yang menunjukkan perannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diungkapkan tim jaksa pidana khusus (pidsus) dalam sidang praperadilan Lodewyk atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan (2:11).
Baca Juga: Kejagung di Sidang Praperadilan Lodewyk: Program MBG Era Dadan Boros Rp10,5 Triliun per Tahun
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- eks waka bgn
- Lodewyk Pusung
- praperadilan lodewyk
- bgn
- mbg





