Pemerintah Impor Minyak Rusia Skema G2G, Bahlil: Jaga Cadangan Energi Nasional

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengimpor minyak dari Rusia melalui skema kerja sama antarapemerintah (government to government/G2G) sebagai upaya menjaga cadangan energi nasional dan memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan impor minyak dari Rusia akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.

"Tujuannya adalah untuk menjaga cadangan kita, jangan sampai terjadi kekurangan dan sekaligus memastikan bahwa energi dalam negeri kita bisa tersedia," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menyebut tahap pertama impor minyak dari Rusia telah terealisasi. Menurutnya, impor tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh badan usaha.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah telah menugaskan Lemigas untuk melakukan impor minyak dari Rusia.

"Tahap pertama sudah terealisasi yang melakukan impor itu adalah pemerintah Indonesia. Saya ulangi, yang melakukan impor BBM Rusia itu adalah pemerintah Indonesia, G2G," jelasnya.

Pemerintah sudah melakukan impor minyak tahap pertama dari Rusia, sebagai bagian dari realisasi komitmen impor minyak sebesar 150 juta barel.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian. (ant/aag)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Larang SPPG Pakai MinyaKita, Gas Melon, sampai Beras SPHP, Sudaryono: Kalau Bandel, Kita Tutup
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Membedah Kekuatan Timor Leste, Lawan Timnas Indonesia Berikutnya di Piala AFF 2026: Skuad Termuda, Bawa 12 Amunisi Abroad
• 5 jam lalubola.com
thumb
OJK Susun Ulang Aturan Unitlink, Ini Bocorannya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil
• 17 menit lalujpnn.com
thumb
Jangan Asal Cinlok! Ini 8 Aturan Penting agar Hubungan Asmara di Kantor Tak Berujung Drama
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.