BEKASI, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial JR (23) diduga aniaya suaminya di salah satu apartemen, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (23/7/2026).
Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan korban berteriak meminta tolong sambil berlindung menggunakan keranjang plastik berwarna merah muda (pink).
Dalam video itu, suami korban juga tampak melemparkan sejumlah barang ke arah korban.
Baca juga: 3 Warga Matraman Jadi Tersangka Bentrokan Menteng, Aniaya Pria hingga Tewas
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diterima petugas, korban mengalami sejumlah luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut.
"Kalau pengakuan sementara ketika bicara dengan petugas di lobi itu kondisinya ada memar-memar. Kalau enggak, enggak mungkin (korban) teriak-teriak sampai keluar," ujar Suparmin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2026).
Suparmin menjelaskan, pihaknya pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 06.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Bekasi Selatan bersama petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) langsung mendatangi apartemen.
Namun, saat tiba di lokasi, korban telah diamankan oleh petugas keamanan apartemen di area lobi.
"Pas sampai di lokasi, korban itu sudah berada di lobi, sama security sudah diamankan," ujar Suparmin.
Baca juga: Tangis Pemulung dan Anak Kelaparan, Saat Rumah Makan Gratis Bekasi Terus Berbagi Makanan
Ia mengatakan, saat petugas melakukan pengecekan di lokasi, suami korban yang diduga sebagai pelaku tidak ditemukan.
Meski demikian, kata Suparmin, prioritas utama petugas saat itu adalah memastikan keselamatan korban sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Mungkin suaminya masih di atas. Intinya istrinya sudah aman karena sudah ketemu petugas di lobi, sudah di bawah," kata dia.
Setelah dievakuasi dari lokasi kejadian, korban kemudian diantar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan polisi.
"Karena itu kasusnya KDRT, kami antar ke Polres untuk buat laporan. Jadi penanganannya sama Unit PPA," ungkap Suparmin.
Baca juga: Saya Orang Kecil, Kenapa Harus Malu? Kisah Warga Andalkan Rumah Makan Gratis di Bekasi
Sementara itu, Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Parji, mengenai penyebab dan penyelidikan kasus tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




