JAKARTA, KOMPAS – Berkaca dari berbagai permasalahan yang muncul di sejumlah daerah, pemerintah pusat dan DPR bakal mengevaluasi pemangkasan dana transfer ke daerah atau TKD. Skema baru pemberian TKD pun disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tiap-tiap daerah. Sejumlah daerah yang berada dalam situasi darurat dipertimbangkan untuk mendapatkan relaksasi kebijakan TKD.
Pemerintah pusat memutuskan untuk memangkas dana TKD sejak 2025. Kebijakan itu telah berdampak pada jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Terlebih, ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Dampaknya, sejumlah daerah kesulitan membayar gaji dan tunjangan pegawai. Di Provinsi Maluku Utara, misalnya, pemangkasan TKD berimbas pada pemotongan atau rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (TPP).
Dengan alasan menjaga likuiditas dan menyelamatkan kas daerah, Gubernur Maluku Utama Sherly Tjoanda memangkas TPP staf sebesar 10 persen dari Juli hingga Desember 2026. Sementara pegawai eselon, TPP dipotong 20 persen dan telah diberlakukan sejak Januari. Menurut rencana, pemotongan itu akan dilakukan hingga Desember mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/7/2026), tidak memungkiri adanya berbagai persoalan yang muncul di daerah pasca-pemangkasan TKD. Terkait dengan itu, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pemangkasan TKD dan merumuskan skema baru pendistribusian dana transfer untuk daerah itu.
Selain itu, kata Bima, Kementerian Dalam Negeri juga tengah memetakan kondisi fiskal setiap daerah, terutama yang kesulitan untuk membayar gaji ASN. Ia pun meminta agar kepala daerah tidak mengambil langkah pemberhentian ASN di tengah kapasitas fiskal yang terbatas.
“Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, ya. Sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi. Dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, berdasarkan arahan dan persetujuan dari pimpinan DPR, pihaknya bakal mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah se-Indonesia pada 30 Juli 2026 mendatang. Kendati masih dalam masa reses, pertemuan itu diperlukan untuk membahas berbagai hal menyangkut kapasitas fiskal daerah pasca-pemangkasan TKD.
Ia melanjutkan, beberapa hal dimaksud adalah reformulasi TKD. Dalam rapat, nantinya Komisi II DPR akan menelaah kluster daerah berdasarkan kondisi fiskalnya. Sejauh ini, kondisi fiskal daerah akan dikelompokkan menjadi tiga kluster, yakni sangat urgen, urgen, dan memiliki kemandirian fiskal.
Pengelompokkan itu penting untuk menentukan skema baru dalam pendistribusian TKD. “Untuk daerah yang sangat urgen dan urgen itu diusulkan ada relaksasi kebijakan TKD,” kata Rifqinizamy.
Hal lain yang juga akan dibahas, lanjut politisi Partai Nasdem itu, adalah reformulasi upah pungut, pajak, retribusi daerah, serta langkah-langkah lain yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa hal itu diyakini bisa mendorong geliat ekonomi di daerah yang pada tingkatan tertentu juga bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Selain itu, persentase belanja pegawai dalam APBD juga akan dibahas. Berdasarkan data Komisi II DPR, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang mau tidak mau harus mendapatkan bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, model bantuan yang bakal diberikan belum diputuskan.
“Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah penambahan TKD termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji PPPK di daerah akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU 30 Juli 2026,” tutur Rifqinizamy.
Ia menegaskan, Komisi II DPR ingin memastikan hubungan pusat dan daerah tetap kondusif di tengah kondisi keuangan yang mendapat tekanan global. Di tengah kondisi yang tidak mudah itu, diharapkan daerah tetap bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan yang bisa menggerakkan ekonomi serta menghasilkan kesejahteraan rakyat.





