Perry Warjiyo Mundur, KPK Bakal Periksa Terkait Kasus CSR BI?

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK bicara soal peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perry baru saja mundur dari jabatannya sebagai Gubernur BI atas alasan pribadi sejak Sabtu (25/7).

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7).

Namun, Budi menjelaskan, kemungkinan pemanggilan terhadap Perry tersebut bukan karena ia baru saja mundur dari jabatannya.

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.

Budi lebih lanjut memastikan KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap perkara yang dimaksud seterang-terangnya agar akar masalah dari perkara tersebut dapat terungkap dan menjadi dasar untuk perbaikan sistem ke depannya.

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh,” kata Budi.

“Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Perry sudah pernah buka suara. Saat dia masih memimpin BI, dia menyebut BI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saat itu, Perry memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.

"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," ucap Perry beberapa waktu lalu.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Lalu, sejak Desember 2024, KPK melakukan penyidikan umum.

Penyidik KPK telah menggeledah lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yaitu Gedung BI di Jalan Thamrin Jakarta Pusat dan Kantor OJK pada Desember 2024.

Kemudian, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Adakan Sayembara Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Bilang Begini
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Sup Rumput Laut Korea Jadi Menu Sarapan Amal Clooney, Apa Manfaatnya?
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Aceh Amankan Oknum Brimob Terkait Tewasnya Anggota TNI Saat Kejar Bandar
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tampil di HUT TNI, Persiapan Dikebut
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Betah Menjanda, Kelly Clarkson Tak Ingin Buru-buru Punya Pasangan Baru
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.