Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 23 peserta seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 lolos tahap seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak. Seluruh peserta yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap akhir berupa wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, mengatakan sebanyak 42 peserta sebelumnya mengikuti seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak setelah dinyatakan lolos seleksi kualitas pada Mei 2026.
Advertisement
"Terhitung tanggal 28 Juli 2026, atas hasil seleksi ini, Komisi Yudisial tepatnya pada tanggal 13.30 WIB telah melakukan rapat pleno untuk menentukan calon-calon yang dinyatakan lolos atas hasil seleksi ini," kata Desmihardi saat membacakan pengumuman yang disiarkan secara daring dari Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Seperti dilansir dari Antara, peserta yang lolos seleksi kesehatan, asesmen kepribadian, dan rekam jejak akan mengikuti seleksi wawancara akhir yang digelar di Kantor Komisi Yudisial pada 3–7 Agustus 2026.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Andi Muhammad Asrun, menegaskan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang telah dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan wawancara sesuai jadwal, sedangkan peserta yang tidak hadir akan dinyatakan gugur.
"Semua keputusan terkait dengan hasil seleksi ditentukan oleh rapat pleno komisioner Komisi Yudisial, jadi bukan perorangan," tutur Andi.
Dari total peserta yang lolos, sebanyak 19 orang merupakan calon hakim agung, dua orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan dua orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).




