Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui penerapan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Instruksi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang aman, tertib, serta mengurangi beban sampah yang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.

Melalui instruksi tersebut, gerakan pemilahan sampah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, mulai dari pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.

Dalam Instruksi Wali Kota ditegaskan bahwa seluruh jajaran diwajibkan melaksanakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.

Sampah dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.

Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha.

Dengan demikian, sampah tidak lagi dicampur seluruhnya sebelum diangkut. Sampah yang masih memiliki nilai manfaat dipisahkan agar dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah.

“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,”tuturnya.

Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, baik dari kantor maupun rumah masing-masing.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.

Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Sementara sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.

“Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya,” kutipan keterangan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026.

Selain melakukan pemilahan, jajaran Pemerintah Kota Makassar juga diwajibkan menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor maupun wilayah masing-masing.

Keberadaan BSU diarahkan menjadi salah satu instrumen pengelolaan sampah dari sumber, khususnya untuk menampung sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU masing-masing serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

“Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan,” demikian isi salah satu poin instruksi tersebut.

Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap lingkungan melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari administrasi bank sampah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengetahui seberapa besar sampah yang berhasil dipilah dan dikelola dari sumber.

Selain itu, setiap bulan pengelola Bank Sampah Unit diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan beserta hasil penimbangan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan sebagai pemotongan atau penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) maupun evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Nonaktif Rejang Lebong Didakwa Terima Uang Rp2,52 M dan iPhone
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Daftar Bansos Cair Juli 2026 dan Cara Cek Penerimanya
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kejagung Tegaskan Penahanan Lodewyk Pusung Sah, Ini Alasannya
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pramono Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Bentrokan di Menteng
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Minta Perguruan Tinggi dan PT PAL Bangun Industri Perkapalan Nasional
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.