Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar bahan tambahan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).
Advertisement
"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Eko mengatakan hasil uji laboratorium forensik Polri bersama BPOM menunjukkan Whip Pink berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi, tanpa kandungan bahan tambahan pangan.
Selain itu, penyidik juga mengantongi keterangan ahli yang menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut tidak kompatibel dengan alat pembuat krim untuk kebutuhan kuliner.
"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan pencantuman Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucap Eko.




