JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2026) menahan anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali sebagai tersangka baru perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Politikus Partai Gerindra itu terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Moch Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada Rabu (22/7/2026) lalu, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Saat pemanggilan sebelumnya, Moch Mahrus tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




