Tim 9 Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Febrie Adriansyah

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita meminta agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, meraka mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Baca Juga :
Tiga Swasta dan Empat Penyidik Diperiksa di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan

"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Selasa, 28 Juli 2026.

Pihak-pihak itu, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.

Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus. Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tandas dia.

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, tim 9 Kejagung diisi oleh pihak berpengalaman yang bisa mengungkap kasus tersebut secara transparan.

Baca Juga :
Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Diusut Secara Transparan dan Terbuka
Kematian Sutrimo Ramai Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Bilang Begini
Diterpa Kasus Febrie Adriansyah, PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendor Berantas Korupsi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minta Kepastian Hubungan, Pria di Depok Malah Aniaya Wanita
• 19 jam laludetik.com
thumb
Hari Mangrove Sedunia, 2.000 Bibit Hasil Donasi Ditanam di Pesisir Utara Jakarta
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Bapanas Usulkan Rp17,52 Triliun untuk Bantuan Beras 33,2 Juta KPM
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Jeje Ancam Copot Pejabat yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Bandung Barat
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.