JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar modus peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) merek Whip Pink yang dipasarkan melalui WhatsApp.
Padahal, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan, produk tersebut tidak memenuhi standar dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan N2O yang diedarkan dengan cara penjualan secara online melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Hasil Uji Lab Ungkap Fakta Whip Pink: Label Aneka Rasa, Isinya Murni Gas N2O
Terbongkar peredaran melalui WhatsApp ini merupakan pengembangan penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali produksi dan peredaran tabung gas Whip Pink, yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe.
Eko menjelaskan, dalam pembelian Whip Pink melalui WhatsApp itu, pembeli diwajibkan mengisi formulir pemesanan dengan mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.
“Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Bantah Klaim Food Grade Whip Pink, Sebut untuk Persediaan Medis
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi N2O murni berstandar gas medis untuk anestesi, bukan N2O yang memenuhi ketentuan sebagai bahan tambahan pangan.
Selain itu, keterangan ahli menyebut nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
Penyidik juga menemukan jaringan distribusi Whip Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga tempat hiburan malam di Jakarta.
“Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” ungkap Eko.
Baca juga: Penampakan Ruko Pabrik Whip Pink di Pademangan Jakut yang Digeledah Bareskrim Polri
Bareskrim turut mengungkap perusahaan mempromosikan produknya melalui program "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin.
Promosi tersebut kemudian dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.
Penyidik memperkirakan perusahaan menjual rata-rata 100 tabung per hari dengan omzet kotor mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.
Menurut Eko, pelabelan produk sebagai bahan tambahan pangan diduga digunakan untuk menyamarkan tujuan peredaran gas yang berpotensi membahayakan kesehatan, mulai dari hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.





