Pelaku yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap pelaku pembunuhan Rosyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial D (27), yang merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, D ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (29/7).

D diduga membunuh korban karena sakit hati lantaran kerap diperintah.

"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," jelas dia.

Polisi masih mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.

Korban Dibenamkan ke Lumpur

Fauzi mengatakan korban dan pelaku sempat berduel setelah terlibat cekcok. Pelaku kemudian mencekik korban, membawanya ke area persawahan, lalu membenamkannya ke dalam lumpur.

"Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur," ungkap dia.

Pelaku juga mengaku sempat memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri.

"Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan," imbuh Fauzi.

Korban dan pelaku diketahui cukup sering berinteraksi karena bertetangga.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai D karena tidak berada di rumah. Padahal, berdasarkan keterangan warga, D biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.

"Dari beberapa saksi juga menyebut korban masih sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia," kata Fauzi.

Polisi Sita Celurit hingga Batako

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah celurit dengan gagang terpisah yang ditemukan di lokasi, satu batako, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko IPK dorong Kawasan KUNCI Bersama ciptakan pusat ekonomi baru
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Roy Suryo Ikut Aksi Emak-Emak Tuntut Ijazah Wapres Gibran di Kebon Sirih
• 27 menit lalukompas.tv
thumb
PWI Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Tornado Hantam AS, Atap Bangunan Beterbangan
• 3 jam laludetik.com
thumb
Percepat Transformasi AI, IOTF Catat Pertumbuhan Pendapatan 12 Persen hingga Juni 2026
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.