E-PKS Kermakim Hadirkan Digitalisasi Pengelolaan Perjanjian Kerja Sama Keimigrasian

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VIII Tahun 2026, R.A. Tyas Kristyaningrum, menginisiasi Aksi Perubahan berupa pengembangan aplikasi Elektronik Perjanjian Kerja Sama Keimigrasian (E-PKS Kermakim) di lingkungan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tyas mengatakan pengembangan aplikasi tersebut dilatarbelakangi masih adanya kendala dalam pengelolaan Perjanjian Kerja Sama yang selama ini dilakukan secara manual.

BACA JUGA: Vera: ASN PPPK Harus Memahami Isi Perjanjian Kerja

Kondisi tersebut menyebabkan dokumen tersimpan di berbagai media, proses pencarian arsip memerlukan waktu lebih lama, serta pemantauan masa berlaku perjanjian belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan perpanjangan maupun duplikasi data.

"E-PKS Kermakim dikembangkan sebagai solusi untuk mewujudkan pengelolaan kerja sama yang lebih tertib, terpusat, efisien, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi digital," kata dia.

BACA JUGA: Perkuat Layanan, BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama

Melalui aplikasi tersebut, seluruh dokumen Perjanjian Kerja Sama dapat terdokumentasi secara terpusat, proses administrasi dan korespondensi menjadi lebih cepat, serta masa berlaku setiap perjanjian dapat dipantau melalui sistem notifikasi otomatis. Selain itu, aplikasi juga menyajikan dashboard dan grafik statistik secara real time guna mendukung proses monitoring serta pengambilan keputusan.

Dalam implementasinya, pengembangan E-PKS Kermakim dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada pembangunan aplikasi, migrasi data, uji coba, dan sosialisasi kepada pengguna.

BACA JUGA: Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Selanjutnya, aplikasi akan dioptimalkan untuk digunakan secara lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, sebelum diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya guna memperkuat interoperabilitas dan keamanan data.

Tyas berharap E-PKS Kermakim dapat diterapkan secara berkelanjutan oleh seluruh pemangku kepentingan dan terus dikembangkan mengikuti kebutuhan organisasi. Ia optimistis inovasi tersebut akan memberikan kontribusi dalam mewujudkan tata kelola kerja sama keimigrasian yang lebih modern, adaptif, profesional, dan akuntabel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Terima Gaji, Zulhas: Untung Dulu Baru Dibagi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Ketika Orang Koto Laweh Melawan di Padang Panjang
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Wilayah Pesisir Laut Sempat Dihantui Ancaman Tsunami
• 15 jam laludisway.id
thumb
Ilham Rio Fahmi Yakin Persija Bakal Lebih Baik Usai Kalah dari Persebaya
• 16 jam lalubola.com
thumb
Bupati Nonaktif Rejang Lebong Didakwa Terima Uang Rp2,52 M dan iPhone
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.