Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga HamilNasional | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 01:51Dengarkan Berita

GOWA, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial SA alias Nyikko tega memperkosa keponakan sendiri yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil. 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku diduga di bawah pengaruh minuman keras serta mengancam akan menganiaya korban jika menolak keinginannya.

Pelaku diketahui berinisial SA alias Nyikko (61), warga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sementara korbannya berinisial AS (42), yang memiliki keterbatasan fisik/disabilitas. 

Saat hendak ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Gowa di rumahnya, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas dan menolak dibawa ke kantor polisi. 

Kasus dugaan pemerkosaan ini terbongkar saat korban AS mendadak jatuh pingsan di rumahnya pada awal Januari 2026. Keluarga yang panik kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga saat tim medis menyampaikan bahwa korban dalam kondisi hamil. 

Baca Juga:11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya

Setelah didesak pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh pamannya sendiri, SA, pada Desember 2025. Korban mengaku selama ini takut bersuara karena di bawah ancaman penganiayaan oleh pelaku. 

Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban langsung membuat laporan resmi di Polres Gowa.

Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diajukan pihak keluarga korban. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban dan keluarganya. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Gowa," ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, Selasa (28/7/2026).

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke ruang Unit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Gowa. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTS Putuskan Tidak Kirim Karya untuk Grammy Awards 2027
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Musim Kemarau, Warga Cilegon Berebut Bantuan Air Bersih dari Pemkot
• 23 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan, Sidang Akan Digelar 6 Agustus 2026
• 43 menit lalukompas.tv
thumb
Berita Populer: Pabrik Baru Mazda; Recall XPeng X9
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Zulhas Sebut 13 Ribu Dapur MBG Dibuka Bertahap, Prioritas Daerah Stunting Tinggi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.