Kemenhut Jerat PT GTP Tersangka Perambahan Hutan di Kepri, Terancam 10 Tahun Bui

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ditjen Gakkum Kemenhut menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.

Dilansir Antara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.

"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," katanya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Rp 40,3 T dari Denda Penertiban Hutan

Hari Novianto menyebut penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dwi menegaskan tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Menurutnya, penegakan hukum tidak efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.

"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ucapnya.

Baca juga: Polda Riau: 29 Ribu Hektare Sempadan Ditanami Sawit, Kerugian Ekologis Rp 187 M

Diketahui, PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Korporasi itu memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7-11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.

PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.




(fca/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dorong Hilirisasi Kawasan Transmigrasi, Pendiri Jababeka Beberkan Tiga Kunci Sukses di Sesi Pembekalan TEP 2026
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Praperadilan Jilid III: Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta Imbas Penangkapan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Drawing FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Hadapi Malaysia, Singapura, dan India
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Zulhas Targetkan 13 Ribu SPPG Dibangun Dalam Waktu Minimal 1 Bulan, Wilayah Stunting Tinggi Diprioritaskan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Pendidikan Lalu Lintas di Batam Jadi Instrumen Pembentukan Karakter Pelajar
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.