Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Kejagung beralasan seluruh dalil yang diajukan Lodewyk tidak benar.
"Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim dari Kejagung saat membacakan jawaban permohonan Lodewyk di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Advertisement
"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus: menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Menurut Kejagung, klaim Lodewyk yang menyebut penangkapan terhadapnya adalah perbuatan sewenang-wenang tidaklah benar. Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang didalilkan.
"Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan harus dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar Kejagung.
Kejagung juga menjelaskan bahwa Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG.
"Setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," terang Kejagung.
Tim Kejagung juga menegaskan proses penegakan hukum terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Mengingat sebelum dilakukan tindakan terhadap yang bersangkutan, Kejagung sudah melaksanakan penyelidikan berdasarkan Sprinlidik tertanggal 15 Februari 2026. Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahan penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Sejumlah alat bukti juga telah diperoleh dalam tahap penyidikan, antara lain berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk juga terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Hal-hal itu tentu dilakukan untuk memenuhi perintah yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.
"Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucapnya.




