Grid.ID - Baru-baru ini beredar isu artis Nikita Mirzani bakal bebas dari penjara pada Agustus 2026. Isu itu lantas diklarifikasi oleh kuasa hukum sang artis, Andi Syarifuddin.
Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani kini tengah mendekam di balik penjara. Nikita divonis bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Dalam kasus tersebut, Nikita awalnya hanya divonis 4 tahun di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, hukumannya bertambah setelah banding yang diajukan Nikita ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan, hukuman itu tak berubah setelah Nikita mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Kini, Nikita tengah berjuang melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Namun siapa sangka di tengah kabar tersebut, baru-baru ini Nikita Mirzani diisukan bakal bebas dari penjara pada Agustus 2025. Isu itu lantas diklarifikasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin.
Menurut Andi Syarifuddin, kabar Nikita Mirzani bebas Agustus nanti merupakan harapan dari masyarakat. Ia menyebut banyak masyarakat yang berdoa agar ibu tiga anak itu segera bebas.
"Jadi gini, kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan," kata Andi kepada awak media, Sabtu (25/7/2026) dilansir Tribunnews.com.
"Ya, tapi itu mungkin ya sebagian daripada doa orang-orang yang di luar sana," sambungnya.
Namun, Andi mengatakan bahwa Nikita memang seharusnya dibebaskan dari masa tahanan. Kendati begitu, ia tak bisa memastikan soal kebenaran kabar Nikita akan bebas pada Agustus 2026.
"Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," terang Andi.
"Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya."
"Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," tuturnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Nikita lantas membeberkan proses hukum yang harus dijalani sang artis. Ia menyebut kini Nikita tengah fokus menjalani upaya PK.
"Seperti di awal saya sampaikan bahwa namanya proses hukum PK itu setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ada waktu maksimal 30 hari baru berkas itu dikirim ke Mahkamah Agung."
"Nah, setelah dikirim itu kan ada proses lagi. Proses lagi itu kalau sesuai dengan ketentuan itu 250 hari, itu maksimal." papar Andi soal Nikita Mirzan diisukan bakal bebas dari penjara pada Agustus 2026.
Sidang PK Nikita
Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026). Di sidang itu, Nikita belum bisa hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara.
"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu dilansir Kompas.com.
"Capek sih mencari keadilan itu, tidak gampang. Tapi Nikita tidak pernah capek untuk berjuang. Kalau dibiarkan begitu saja, maka ketidakadilan ini akan merajalela," ucap Usman.
"Iya, sangat-sangat kuat pengin hadir, gitu, dan karena beliau juga pengin menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini," ucap Usman. (*)
Artikel Asli




