JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan sistem verifikasi digital pada berbagai dokumen kependudukan melalui QR Code. Teknologi ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen secara lebih aman dan praktis.
QR Code merupakan kode batang dua dimensi yang digunakan untuk menyimpan sekaligus memverifikasi informasi secara digital. Pada dokumen kependudukan, QR Code berfungsi sebagai alat untuk mengecek validitas dokumen yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil.
Sejak 1 Januari 2026, Ditjen Dukcapil memberlakukan aturan baru, yakni QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut tersedia secara gratis di Google Play Store maupun App Store.
Baca Juga: Pengamat Desak Polri Segera Umumkan Tersangka usai Kortastipidkor Lakukan Penggeledahan
Lantas, bagaimana cara mengecek dokumen kependudukan menggunakan QR Code IKD?
Cara Cek Dokumen Kependudukan dengan QR Code IKD
Untuk memverifikasi dokumen kependudukan yang telah dilengkapi QR Code, masyarakat perlu menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan telah memiliki akun dan mengaktifkan aplikasi IKD.
2. Buka aplikasi IKD di ponsel.
3. Login menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
4. Pilih fitur pemindai atau scanner QR Code pada aplikasi.
5. Arahkan kamera ponsel ke QR Code yang terdapat pada dokumen kependudukan.
6. Aplikasi akan menampilkan hasil verifikasi untuk memastikan dokumen tersebut asli dan sah diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil.
Berdasarkan informasi Ditjen Dukcapil, terdapat delapan dokumen kependudukan yang telah dilengkapi QR Code, yaitu:
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Akta Kematian
• Akta Perkawinan
• Akta Perceraian
• Akta Pengakuan Anak
• Akta Pengesahan Anak
• Surat Keterangan Kependudukan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Cara Cek Dokumen Kependudukan dengan QR Code IKD
- Ikd
- Data kependudukan
- Ktp elektronik





