Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di sidang praperadilan. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Kejagung Minta Hakim Tolak PraperadilanKejagung meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.
"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).
Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.
"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.
Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak permohonan yang diajukan Lodewyk.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Berikut eksepsi yang diajukan Kejagung:
Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(rdp/rdp)





