Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini ditujukan khusus agar proses administrasi perpanjangan SIM dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM dapat menghemat waktu serta tenaga. Layanan SIM Keliling juga membantu menurunkan antrean yang biasanya terjadi di kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada 29 Juli 2026Pada Rabu, 29 Juli 2026, layanan SIM Keliling tersebar di lima lokasi strategis di Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga disarankan hadir lebih awal agar tidak terlambat dan proses perpanjangan berjalan lancar. Jam operasional ini dapat menjadi kesempatan yang tepat bagi masyarakat yang memiliki waktu terbatas untuk mengurus perpanjangan SIM.
Setiap lokasi layanan SIM Keliling berada di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat umum, seperti area parkir universitas atau lobi pusat perbelanjaan. Contohnya, di Jakarta Selatan, area parkir samping Universitas Trilogi dipilih sebagai titik layanan karena kemudahan akses dan ketersediaan ruang parkir.
Sedangkan di Jakarta Barat, layanan berlokasi di dua tempat berbeda, yaitu di lobi utama LTC Glodok dan lobi selatan Mall Ciputra, untuk menjangkau lebih banyak warga yang berada di wilayah tersebut.
Baca Juga:Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Rabu Ini: Jadwal dan Tempat Lengkap
Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan dan membawa sejumlah dokumen berikut agar proses pengajuan berjalan tanpa kendala:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-
SIM lama asli yang masih berlaku
-
Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
-
Bukti hasil tes psikologi yang diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol
Dokumen tersebut wajib dilengkapi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling guna menghindari pengembalian berkas dan penundaan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM kelas A dan C. Pemohon yang menggunakan SIM kategori lain tidak dapat menggunakan fasilitas ini dan harus mengurus perpanjangan secara langsung ke Satpas.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi menjadi bagian persyaratan wajib dalam perpanjangan SIM. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dan hasilnya wajib diunggah dalam aplikasi Simpel Pol. Tes psikologi juga diakses dan dikerjakan melalui aplikasi yang sama untuk menyederhanakan prosedur administrasi.
Biaya dan Ketentuan Perpanjangan SIM KelilingBiaya perpanjangan SIM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, yaitu:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Biaya ini merupakan jumlah resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Selain biaya administrasi perpanjangan SIM, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Simpel Pol sehingga pemohon harus mempersiapkan biaya dan waktu untuk menyelesaikan proses ini sebelum mengajukan perpanjangan.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, bahkan terlambat satu hari, tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Mereka diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan, seperti di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. Hal ini penting untuk diperhatikan agar pemilik SIM tidak mengalami kendala hukum saat berkendara.
Baca Juga:Pemerintah Pastikan Harga BBM Dan LPG Subsidi Tidak Naik Di Tengah Fluktuasi Minyak Dunia





