JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perkara Dokter Tifa kini telah terdaftar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional
Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Baca juga: Pelajaran dari Putusan Penghentian Persidangan Dokter Tifa
Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Baca juga: Dokter Tifa Belum Lepas Sepenuhnya dari Jerat Kasus Ijazah Jokowi...
Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




