Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan terdakwa dokter Tufauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan masih dengan perkara yang sama yakni tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Taringan, Rabu (29/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Sebut Dakwaan Kasus Dokter Tifa Tak Cermat, Kubu Jokowi: Tinggal Perbaiki

Perkara dokter Tifa terdaftar kembali di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Sidang Perdana 6 Agustus

Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

JPU memilih memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali, tanpa mengajukan perlawanan pascaputusan sela beberapa waktu lalu.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandung Dilanda Suhu Dingin Ekstrem Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apindo nilai langkah preventif penting untuk kurangi potensi PHK
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Uji Materi UU Haji dan Umrah, DPR Tegaskan Tak Mengkriminalkan Jamaah Umrah Mandiri
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemkab Gowa Siapkan Lahan 8 Hektare untuk Proyek Pengolahan Sampah Modern Senilai Rp1,3 Triliun
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia usai Malaysia Selangkah Lagi Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.