Grid.ID - Kabar soal Nikita Mirzani yang disebut akan bebas pada Agustus mendatang ramai menjadi perbincangan. Menanggapi hal itu, kuasa hukumnya, Usman Lawara, mengaku menyambut kabar tersebut dengan optimistis.
"Insyaallah bahwa akan ada isu Nikita bebas itu kami tanggapi insyaallah, amin gitu ya," ujar Usman Lawara di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Usman mengatakan pihaknya percaya proses Peninjauan Kembali (PK) akan membuahkan hasil baik. Menurutnya, ada kekeliruan dalam putusan hakim pada persidangan sebelumnya.
"Tentu tanggapan itu kami harus perkuat dengan dalil bahwa, selama sidang PK, ya seperti yang disampaikan oleh Prof. Henri (ahli hukum ITE) tadi, ini kan berkaitan dengan Pasal 27B, harus dinilai secara tepat," tutur Usman Lawara.
Ia menjelaskan kehadiran ahli hukum ITE dalam sidang bertujuan untuk meluruskan penafsiran hukum yang dinilai kurang tepat. Menurut Usman, kekeliruan itu terjadi sejak putusan di tingkat pertama hingga kasasi.
"Karena beliau kami hadirkan itu adalah untuk meluruskan pemahaman yang salah yang dinilai oleh hakim," tambah Usman.
Usman juga menilai ada kekhilafan hakim dalam menerapkan pasal pemerasan kepada Nikita Mirzani. Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum yakin permohonan PK memiliki peluang untuk dikabulkan.
"Itulah dasar tadi kenapa, ya ada desas-desus bahwa Nikita Mirzani akan bebas. Desas-desus itu dikuatkan dengan fakta hukum bahwa putusan ini khilaf, ya," tegas Usman.
Saat ini pihak keluarga dan tim kuasa hukum masih menunggu keputusan Mahkamah Agung. Mereka berharap proses PK berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi Nikita.
"Soal nanti apakah hakim mempertimbangkan misalnya dengan kekhilafan ini lalu memutuskan bahwa Nikita Mirzani tidak bersalah, ya itu karena dari proses hukum yang transparan kita lakukan," pungkas Usman Lawara.
Diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, dokter Reza Gladys, serta masih menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK). (*)
Artikel Asli




