Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026) besok. Jadwal sidang sudah diumumkan lewat laman resmi MK.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan. Gugatan tercatat sebagai perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Advertisement
"Pengucapan putusan 30-07-2026 pukul 13.30 WIB di Gd. MKRI 1 Lantai 2," tulis MK di laman resminya yang dikutip Rabu (29/6/2027).
MK telah melalui serangkaian tahapan persidangan sebelum akhirnya memutus perkara uji materi terkait program MBG.
Proses dimulai pada 3 Februari 2026 ketika permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026.
Pada hari yang sama, permohonan tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK juga menyampaikan salinan permohonan kepada pihak terkait melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 12 Februari 2026. Setelah itu, pemohon menyerahkan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026 yang kemudian diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada hari yang sama.
Memasuki tahap pembuktian, MK menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebanyak dua kali, yakni pada 11 Maret dan 14 April 2026.
Selanjutnya, pada 28 April 2026, MK mendengarkan keterangan pihak terkait dan para ahli. Tahapan berikutnya diisi dengan pemeriksaan ahli dan saksi.
Kemudian, pada 15 Juni 2026, giliran ahli dan atau saksi dari Pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menyampaikan keterangannya.
Sementara itu, keterangan ahli dan atau saksi dari pihak Presiden dan DPR didengarkan dalam dua kali persidangan, yakni pada 23 Juni dan 1 Juli 2026.




