Polda Aceh Pecat Briptu MZ karena Rampok Toko Emas

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ (28), anggota Polres Aceh Selatan yang merampok Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinilai melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik berupa PTDH.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Briptu MZ menerima putusan sidang etik dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.

"Briptu MZ dijatuhi sanksi PTDH dan yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut serta tidak mengajukan banding," kata Joko.

Joko menjelaskan, Briptu MZ menjalani sidang etik karena diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

Menurutnya, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang diperkuat dengan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan tersangka.

Sementara itu, proses hukum pidana terhadap Briptu MZ masih terus berjalan dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh," ujarnya.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Setelah dipecat, Briptu MZ juga akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Pelecehan Pengajar Ponpes di Kota Malang, 4 Santri Jadi Korban
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pengusaha Amerika Ngamuk ke Trump, Kebijakan Tarif Baru Langsung Digugat ke Pengadilan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tiga Saksi Swasta dan Empat Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus | SAPA PAGI
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Permudah Layanan di Perbatasan, BNPP RI Uji Coba Sistem All Indonesia di PLBN Entikong
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov DKI Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Beroperasi pada Agustus 2026
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.