Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Budi juga mengatakan KPK menyita barang bukti lain dalam OTT tersebut. Namun belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
Baca Juga :
KPK Tangkap 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan telah melakukan OTT dengan menangkap Bupati Pemalang. Operasi tersebut merupakan yang ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto: Antara.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Adapun salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Pemalang.
Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hal itu merupakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




