Jika Dikabulkan Hakim, Roy Suryo Akan Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo melayangkan tuntutan ganti rugi Rp206 juta ke Polda Metro Jaya. Jika dikabulkan, uangnya akan disalurkan ke yayasan sosial.

Tuntutan itu disampaikan Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Sangadji, usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/7/2026).

"Dan insya Allah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.

Baca Juga :
Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro

Selain melawan penahanan, pihaknya yang mengajukan praperadilan juga bisa meminta ganti rugi jika permohonan keberatan atas penahanannya dikabulkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chery Kenalkan J6T CSH di GIIAS 2026: SUV REEV dengan Klaim Jangkauan 1.000 Km
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
El Nino dan Kemarau Beriringan, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca dan Pengisian Waduk
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya: Danantara Tak Bisa Pengaruhi KSSK
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Profil Anom Widiyantoro: Dari Profesional BUMN, Bupati Pemalang yang Kini Terjaring OTT KPK
• 6 jam lalunarasi.tv
thumb
Tepis Berbagai Dugaan pada Kasus Kematian dr. Siti Zahra Maghfira, Kemenkes Hari Ini Umumkan Hasil Investigasi
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.