Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANTUL - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 916 juta.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Satpol PP DIY pada Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI-Polri Awasi Barang Ilegal di Daerah & Perbatasan

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025-Juni 2026 dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan.

Kegiatan ini disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Pemda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta hingga berbagai instansi terkait.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai dan Pemkab Malang Amankan Rokok ilegal Sebanyak Ini

Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan hasil tembakau ilegal, 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 916 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 384 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan 78.888 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Lowokwaru

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, yakni mencapai sekitar Rp 611 juta.

Penindakan terhadap barang tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 307 juta.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang.

Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis sebelum dicacah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Taman Martani.

Sementara itu, MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, telepon seluler dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, dan obat-obatan golongan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menegaskan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

"Pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat agar barang ilegal yang telah berkekuatan hukum benar-benar tidak kembali beredar," tegas Imam dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Imam juga menyampaikan kolaborasi dengan Satpol PP dan berbagai instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Menurut Imam, sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026 usai Kalahkan Kamboja, Ternyata Masih Bisa Gagal
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik di Tengah Perang dan Fluktuasi Harga Minyak Dunia
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Anggota DPR Fraksi PAN A Bakri Meninggal Dunia
• 12 jam laludetik.com
thumb
Neymar Bantah Isu Cekcok di Ruang Ganti Santos: Jangan Sebarkan Kebohongan!
• 18 jam lalubola.com
thumb
Pramono Tegaskan Pembayaran Obligasi Rp3,5 Triliun Tak Akan Jadi Beban Keuangan Jakarta
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.