Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuka peluang adanya pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online yang melibatkan terpidana Jaka Purnama.
Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengelola judi online yang diduga terus berjalan. Termasuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana lainnya.
Sebelumnya, selain dana hasil judi online yang ditemukan di ratusan rekening penampungan, pihaknya juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri senilai Rp29 miliar.
“Terpidana juga diketahui menggunakan uang hasil judi online untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, sejumlah barang bukti itu, belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” katanya, Rabu (29/7/2026).
Tri menambahkan, pengembangan perkara ini nantinya akan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana sampai hasil judi online.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online
Sementara itu, dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya penyidik telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk diproses perkara perjudian sebagai pemain judi online.
“Untuk pengembangan, kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pemain judi online. Sedangkan TPPU baru ada satu terdakwa yang diproses karena penelusuran penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Filipina, sebesar Rp29 miliar.
“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.
Dalam perkara ini, Jaka Purnama telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.(kir/rid)




