Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 JutaNasional | inews | Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48Dengarkan Berita

MAMUJU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menahan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan, Rabu (29/7/2026). Keduanya ditahan usai menjalani proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik.

Azwar Anshari Habsi alias Ari dan M. Sofyan alias Andika merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Saat dibawa ke Kejari Mamuju, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Azwar tampak memakai kaus berkerah putih, topi hitam dan rompi tahanan bernomor 06. 

Sementara M. Sofyan mengenakan kaus abu-abu, celana pendek hitam, serta rompi tahanan bernomor 02. Kedua tangannya sempat diborgol saat menjalani pemeriksaan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Fitri Zulfahmi mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengelolaan anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD Mamuju pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:Konvoi Pesilat di Boyolali Berakhir Ricuh, 4 Orang Terluka 2 Motor Dibakar

Dalam penyidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai prosedur serta melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795.655.664," ujar Fitri dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka untuk memperlancar proses penyusunan surat dakwaan dan penuntutan. "Kedua tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju Kelas IIB," ucapnya.

Kejari Mamuju menyatakan berkas perkara beserta surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju agar perkara dapat segera disidangkan.

Baca Juga:Logo HUT Ke-81 RI Diumumkan, Ini Filosofi dan Maknanya

"Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kupang Siap Sambut Jokowi, PSI NTT: Persiapan Jalan Santai hingga Karnaval Sudah Tuntas
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
1.700 Ompreng MBG di SPPG Ciputat Dicuri, Pelaku Ternyata Satpam Sendiri
• 9 jam laludetik.com
thumb
Viral Pungli Berfoto di Papan Nama Jalan Malioboro, Ini Kata Pemkot Yogyakarta
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perbandingan Ranking FIFA Timnas Indonesia Vs Timor Leste Jelang Bentrok di Piala AFF 2026: Bak Bumi dan Langit
• 5 jam lalubola.com
thumb
Inilah pentingnya aktivitas "Me time" bagi kesehatan mental
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.