Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani. Sebanyak delapan orang diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Para saksi yang diperiksa yaitu Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo Budi Santoso, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo Budi Susetyo.
Baca Juga :
Editorial MI: Korupsi semakin Melampaui BatasBupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani. Foto: Antara.
Kemudian, DS selaku ajudan Bupati Sukoharjo periode 2019-2020, FS selaku Staf Ahli Bupati Sukoharjo, serta seorang pihak swasta berinisial ET.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.




