Modus Pungli Perizinan Kabid Geologi Ertika Dinawati di Dinas ESDM Jatim

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, Selasa (28/7).

Ertika menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta uang kepada ratusan pemohon izin atas perintah dan/atau sepengetahuan atasannya. Total pungli yang diduga dilakukan melalui skema tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.

"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000,00," ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Selain itu, Ertika diduga melakukan pungli secara mandiri terhadap sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan atasannya.

"Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145.000.000,00 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM," ucap dia.

Ertika juga diduga memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan. Seluruh catatan penerimaan dan pengeluaran tersebut disebut telah mendapat persetujuan Ertika.

"Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan juga kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," katanya.

Punia mengatakan, pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim tersebut menyasar pihak yang mengurus perizinan terkait sektor pertambangan dan air tanah di Jawa Timur.

"Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan," ucap Punia.

Kejati Jatim telah menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp 1.953.775.900, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia yang masing-masing seberat 25 gram.

Total keseluruhan pungli dalam perkara tersebut mencapai Rp 8.440.383.000.

Selain uang tunai, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut meliputi satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, satu kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua logam mulia yang masing-masing seberat 25 gram.

Ertika ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau

Kedua Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau

Ketiga Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaun Pernikahan Emma Roberts
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Simak 5 Fakta Menarik di Balik Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan 1945
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.099 per Dolar AS, Dipicu Ketegangan Iran-AS
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Purbaya Tegaskan Batas dan Peran Danantara di KSSK, Sebut Tak Punya Hak Suara dalam Keputusan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Sinopsis SEBENING CINTA SCTV Episode 35, Hari Ini Selasa 28 Juli 2026: Malam Pertama Amanda Berakhir Pahit, Bimo Masih Sulit Lepaskan Bening
• 22 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.