Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Membeli mobil atau motor baru memang menjadi momen yang membahagiakan. Tak sedikit pemilik kendaraan yang ingin langsung menggunakannya setelah keluar dari dealer. Namun, ternyata kendaraan baru tidak selalu bisa langsung dipakai di jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa kendaraan yang STNK dan pelat nomornya masih dalam proses penerbitan wajib memiliki dokumen sementara. Dokumen tersebut adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).

Baca Juga :
Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap
Jangan Sepelekan Bunyi Aneh di Mobil, Bisa Berujung Mogok Saat Liburan

Kedua dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara STNK dan pelat nomor resmi. Artinya, kendaraan baru yang belum memiliki STNK tidak boleh digunakan di jalan jika tidak dilengkapi STCK dan TCKB.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini. Padahal, STCK menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sedang menjalani proses registrasi, sedangkan TCKB merupakan pelat nomor sementara yang digunakan sampai TNKB resmi diterbitkan.

Dengan adanya dua dokumen tersebut, kendaraan tetap memiliki identitas yang sah selama proses administrasi berlangsung.

Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 29 Juli 2026, ditegaskan, melengkapi dokumen kendaraan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Aturan mengenai kelengkapan dokumen kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Karena STNK dan TNKB membutuhkan waktu untuk diterbitkan, maka STCK dan TCKB menjadi dokumen pengganti sementara agar kendaraan tetap dapat digunakan secara legal sesuai ketentuan.

Lalu, siapa yang mengurus STCK?

Pada umumnya, konsumen tidak perlu mengurusnya sendiri. Dealer, pabrikan, atau importir kendaraan yang akan mengurus penerbitan STCK bersamaan dengan proses registrasi kendaraan hingga STNK selesai dibuat.

Dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas pemohon, hingga dokumen kendaraan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT).

Baca Juga :
KPK Angkut 2 Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V hingga Trailblazer Ikut Disita
Ternyata Bukan Mesin, Ini Kunci Motor Balap Tetap Ngacir di Putaran Tinggi
Polisi Periksa Sekuriti Apartemen Kalibata City Buat Usut Tewasnya Dokter Magang yang Jatuh dari Lantai 18

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Koster Bakal Kumpulkan Kades Buntut Maling Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan
• 13 jam laludetik.com
thumb
KemenHAM Jakarta Kawal Penyekapan Pegawai Padel, Beri Rekomendasi ke 3 Instansi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Pengamat Nilai Sayembara Tangkap Begal seperti Mengalihkan Tanggung Jawab Pemprov ke Warga
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.