JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari lima anggota komplotan pencuri yang membawa kabur uang Rp 1,2 miliar dari sebuah mobil di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026), sudah ditangkap.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah.
Pelaku bernama Sartono Andi ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor sepekan setelah kejadian.
Baca juga: Uang Rp 1,2 Miliar Dicuri dari Mobil Saat Perbaiki Ban Bocor di Bengkel Jakbar
Sementara Murdini (35) dan Marwan (51) ditangkap di Bengkulu, Jumat (24/7/2026) dini hari.
“Yang pertama kami amankan di Cileungsi, dan kedua pelaku lainnya kami amankan di Bengkulu,” kata Pendi dalam keterangan videonya, Rabu (29/7/2026).
Saat ditangkap, ketiganya sempat memberikan perlawanan, sehingga petugas pun melepaskan tembakan ke kaki untuk melumpuhkan mereka.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial D dan C.
Menurut Pendi, komplotan yang ternyata masih satu keluarga itu sudah sering mencuri.
Namun, aksi mereka baru ketahuan saat mengambil uang senilai Rp 1,2 miliar dengan modus pecah kaca.
“Menurut hasil interogasi awal dari tiga orang yang kami amankan, mereka sudah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 20 tahun,” ujar Pendi.
Baca juga: Ini Alasan Satpam Bundaran HI Tolak Tawaran Dedi Mulyadi Kerja di Gedung Sate
Hari itu, mereka sengaja mengikuti korban, FB, yang mendatangi sebuah bank untuk mengambil uang. Kemudian, mobilnya dikempeskan oleh pelaku.
FB yang merasa ada masalah dengan ban mobilnya pun menepi, mencari bengkel untuk menukar ban.
Saat mobil ditinggalkan, Murdini memecahkan kaca mobil, lalu mengambil tas berisi uang Rp 1,2 miliar di dalamnya.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dari tangan Sartono, polisi turut menyita lima kardus handphone Nokia 105, satu unit handphone A3x, tas, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 200 juta, dan satu unit mobil, serta dua unit sepeda motor.
Kemudian dari kediaman Murdini dan Marwan, polisi juga menyita handphone realme A7 pro, dan dua handphone Nokia 110.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




