JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, Gregorius Hertanto Dwi Wibowo mengungkap gaji dosen di universitasnya dimulai dari Rp 2.563.000.
Hal tersebut disampaikan saat ia memberi keterangan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, yang menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gaji pokok kami rentang antara Rp 2.563.000, lalu kemudian berkembang sampai dengan tingkat jabatannya," ujar Gregorius dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Rahasia Dapur Hakim MK Saldi Isra Bocor di Sidang Gugatan Gaji Dosen
Selain itu, terdapat tunjangan jabatan struktural yang diberikan juga kepada semua pejabat, mulai dari rektor hingga kepala laboratorium, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5.000.000.
Sementara itu untuk dosen yang punya jabatan fungsional akademik, mereka menerima tunjangan dari yayasan dengan jumlah bervariasi di luar sertifikasi dosen.
"Misalnya Guru Besar dari Rp 2.600.000, lalu Lektor Kepala 1.500.000, Lektor Rp 875.000, Asisten Ahli Rp 550.000. dan nanti sampai dengan mereka yang baru masuk, kami juga memberikan tunjangan fungsional meskipun jumlahnya kecil Rp 150.000," ujar Gregorius.
Dari 121 dosen yang ada di Unika De La Salle Manado, 95 orang di antaranya telah mendapatkan sertifikasi.
Baca juga: Mendiktisaintek: Kami Sangat Berharap Kesejahteraan Dosen Meningkat
Sehingga mereka mendapatkan tambahan pendapatan dari sertifikasi dosen serta hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dan penugasan-penugasan yang lainnya.
"Secara umum, dosen-dosen ini juga ada yang mendapatkan kepercayaan dari mitra, sehingga bisa bekerja pada perusahaan atau kadang mereka berwirausaha dan mengajar di perguruan tinggi lain sebagai dosen tambahan atau dosen tidak tetap," ujar Gregorius.
"Mereka memberikan kuliah satu atau dua mata kuliah, dan SMA yang meminta dosen kami untuk mengajar, tetapi sejauh ini dengan izin dan kerja sama, mereka tidak melalaikan tugas mereka dan sungguh dapat berdedikasi di universitas kami," sambungnya.
Baca juga: Dampak Gaji Dosen Rendah ke Mahasiswa: UKT Mahal hingga Bimbingan Terhambat
Ketentuan Tunjangan Dosen Digugat ke MKDiketahui, dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan menggugat Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen ke MK.
"Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, keduanya menilai bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara jelas standar, prinsip, dan ukuran pemberian tunjangan fungsional dosen, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua dosen itu menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional.
Baca juga: Sidang MK Ungkap Alasan Dosen Terpaksa Gelar Aksi Demo Turun ke Jalan
Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1.350.000 untuk guru besar, sekitar Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli.
Ketut dan Reytman menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus, serta Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah yang berprofesi sebagai dosen. Mereka menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen.
Baca juga: Curhat Dosen ASN Sering Tolak Bimbingan Mahasiswa karena Harus Kerja Sampingan demi Keluarga
Mereka menilai, Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 secara bersyarat.
Keberadaan pasal tersebut dipandang justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




