Bayi yang Diduga Dijual Ayah di Batanghari Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bayi perempuan berinisial GEV (8 bulan) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Batanghari akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi, Rabu (29/7). Bayi GEV diduga dijual ayah kandungnya dengan modus adopsi senilai Rp 20 juta.

Proses penyerahan berlangsung setelah Polda Jambi melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi dengan seluruh pihak yang terlibat. Penyerahan bayi disaksikan Bupati Batanghari Fadhil Arief, Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan penyidikan kasus tersebut kini resmi diambil alih oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.

Kasus itu diduga terjadi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada 7 Juli 2026. Polisi menduga bayi tersebut diserahkan oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.

“Hingga saat ini kami telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidikan diambil alih oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Krisno.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan perkara tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan bayi oleh ayah kandung.

“Kami menerima informasi bahwa konflik rumah tangga tersebut berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan penerimaan uang Rp 20 juta,” ujarnya.

Krisno menegaskan, selain mengedepankan proses hukum, kepolisian juga memprioritaskan keselamatan korban. Karena itu, negosiasi dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pemerintah daerah hingga bayi berhasil dipulangkan.

“Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan karena dia adalah seorang anak,” katanya.

Meski korban telah kembali ke pelukan ibu kandungnya, penyidikan tetap berlanjut. Polda Jambi berencana menggelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sore ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” ujar Krisno.

Pemkab Batanghari Akan Evaluasi Dugaan Kelalaian

Bupati Batanghari Fadhil Arief mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar proses adopsi anak dilakukan sesuai aturan hukum.

Menurutnya, informasi yang diterima pemerintah daerah menyebut peristiwa itu berawal dari keinginan pasangan yang belum memiliki keturunan untuk mengadopsi anak, namun dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

“Menjadi tugas kami memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa adopsi anak harus dilakukan melalui jalur yang legal, bukan melalui cara yang salah,” katanya.

Fadhil juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila penanganan perkara tersebut belum berjalan secepat harapan publik.

Ia memastikan Pemkab Batanghari akan mengevaluasi dugaan kelalaian oknum Dinas Sosial dalam penanganan perkara tersebut. Akibat oknum Dinsos itu, bayi yang berada di rumah aman UPTD PPA Batanghari dibawa kabur oleh orang lain.

“Kami akan lakukan pemeriksaan kepada oknum Dinsos apabila memang ada kelalaian. Kalau nanti dalam pendalaman ditemukan ada yang bersalah, tentu akan kami berikan sanksi,” ujarnya.

Selain itu, UPTD PPA Batanghari akan terus memberikan pendampingan kepada ibu dan bayi untuk memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.

DPR Minta Kasus Diusut Tuntas

Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dan Polres Batanghari dalam menangani perkara tersebut.

Ia mengaku mendapat arahan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk mendampingi korban sekaligus mengawal proses pengembalian bayi kepada ibu kandungnya.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jambi dan Polres Batanghari yang dengan sangat cepat dan sigap menangani kasus ini. Kami meminta agar kasus ini benar-benar diusut dan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rocky.

Rocky juga mengapresiasi tim advokat yang mendampingi ibu kandung bayi hingga proses penyerahan dapat terlaksana.

Polisi Bantah Bayi Sempat Direbut SAD

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Batanghari AKBP Arya meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai dugaan bayi GEV kembali dibawa oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Menurut Arya, perempuan yang sebelumnya merawat bayi tersebut hanya ingin ikut merawat karena khawatir kondisi anak tidak tertangani dengan baik selama berada di bawah penanganan UPTD PPA.

“Setelah kami berikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan, ibu tersebut bersedia menyerahkan kembali kepada pihak UPTD dan turut serta ikut merawat anak tersebut,” ujarnya.

Arya menegaskan, tidak ada peristiwa perebutan bayi oleh kelompok SAD. Seluruh proses berlangsung secara persuasif hingga akhirnya bayi GEV berhasil diserahkan kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Manfaat Me Time untuk Kesehatan Mental, Bantu Redakan Stres hingga Cegah Burnout
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tudingan Ijazah Palsu Hanya Sebagian Kecil Tekanan untuk Jokowi: Musuh Dia Berlapis-lapis...
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Debut Akting di Film Dan Bandung, Shanna Shannon Ungkap Tantangan Perankan Karakter Introvert
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kapolda Jabar Turunkan Tim Gabungan Usut Kematian Satpam Waduk Jatiluhur
• 48 menit laludetik.com
thumb
Usai Sidang MPA di NTT, Delvis Rettob Terpilih Menjadi Ketua Presidium PP PMKRI
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.