JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan profesional sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.
BACA JUGA:Cara Masak Daging agar Cepat Empuk dan Tidak Alot, Yuk Coba!
Kebijakan tersebut menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi berlangsung lebih kredibel dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Hasil penilaian juga akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.
Tidak hanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama, LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan proses pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
BACA JUGA:GIIAS 2026: Mitsubishi Fuso Hadirkan Canter Extra Long Bus, Layanan Zero Down Time Makin Optimal
Pakta Integritas tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembiayaan koperasi.
Komitmen tersebut mencakup pelaksanaan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data dan dokumen, serta menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam proses kerja sama.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Asal Masak! BGN Siapkan Sistem Digital yang Awasi Dapur MBG dari Awal hingga Akhir
“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen.
“Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” tegas Krisdianto.
Menurut Krisdianto, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang sedang mengajukan pinjaman kepada LPDB, diantaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur serta terbebas dari pungli atau pengenaan biaya yang tidak wajar yang dapat merugikan pihak koperasi.
BACA JUGA:Khawatir Disusupi Militerisme, 58 Organisasi dan 274 Tokoh Sipil Minta Hentikan Pelibatan TNI di Ranah Sipil
- 1
- 2
- 3
- »





