Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria berinisial TA yang membawa satu paket kecil diduga tembakau gorilla (tembakau sintetis) di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari pada Selasa (28/7).
"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lanjut Bobby menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50 ribu untuk digunakan sendiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Pelabuhan tangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis
Baca juga: Kriminal kemarin, penahanan Roy Suryo hingga kecelakaan Tol Becakayu
Baca juga: Polisi amankan dua remaja yang membawa tembakau sintetis di Jakbar
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari pada Selasa (28/7).
"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lanjut Bobby menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50 ribu untuk digunakan sendiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Pelabuhan tangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis
Baca juga: Kriminal kemarin, penahanan Roy Suryo hingga kecelakaan Tol Becakayu
Baca juga: Polisi amankan dua remaja yang membawa tembakau sintetis di Jakbar





