JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang tunjangan kinerja TNIdan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dalam salinannya itu menyebutkan jika Kemhan telah memenuhi kriteria untuk adanya kenaikan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan," tulis salinan Perpres 43/2026 yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI:
Berdasarkan data pada gambar, berikut rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dalam bentuk teks:
• Kasad, Kasal, dan Kasau: Rp48.613.500,00
• Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp44.874.000,00
• Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000,00
• Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800,00
• Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000,00
• Kelas Jabatan 14: Rp19.485.000,00
• Kelas Jabatan 13: Rp12.303.000,00
• Kelas Jabatan 12: Rp11.133.000,00
BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian
- 1
- 2
- 3
- 4
- »





