MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar (30). Azis terbukti membakar rumah dan mencuri emas milik hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Azis yang merupakan bekas sopir Khamozaro juga disebut sakit hati.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Medan Sulhanuddin, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Hal yang memberatkan, kata Sulhanuddin, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan korban hingga ratusan juta, dan menyebabkan efek trauma bagi korban Khamozaro dan keluarganya.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sulhanuddin mengatakan, kasus pembakaran rumah dan pencurian itu terjadi pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Azis masuk ke kompleks perumahan dari gerbang belakang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia lalu memarkirkan sepeda motor di belakang gerbang dan berjalan kaki memantau rumah korban dari kejauhan.
Setelah mengetahui Khamozaro dan istrinya sudah keluar dari rumah, dia lalu masuk ke arah rumah Khamozaro dengan sepeda motornya sekitar pukul 10.15.
“Terdakwa tiba di depan rumah Khamozaro, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci. Setelah itu, terdakwa masuk dan mengambil kunci yang disimpan di rak lemari sepatu rumah korban,” kata Sulhanuddin.
Azis lalu membuka pintu besi rumah yang tidak terkunci dan membuka pintu kayu dengan kunci yang diambil dari lemari rak sepatu.
Azis lalu masuk ke kamar korban dengan merusak pintu menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa lalu membuka lemari dan laci lemari yang terkunci dengan obeng.
“Terdakwa menemukan kotak perhiasan emas milik korban Wina Falinda, istri Khamozaro, lalu memasukkannya ke dalam tasnya,” kata Sulhanuddin.
Selanjutnya, Azis mengambil tisu dan membakarnya dengan macis. Dia meletakkan tisu terbakar itu di dalam lemari baju. Dia membakar tisu yang lain dan dan meletakkannya di seprai.
“Terdakwa memastikan api membesar, lalu menutup pintu kamar, mengunci kembali pintu kayu, pintu besi, dan meletakkan kunci kembali di rak sepatu. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah korban dengan sepeda motornya,” kata Sulhanuddin.
Setelah pembakaran itu, Azis langsung pergi ke Toko Emas Barus untuk menjual sebagian emas hasil curiannya. Dia mendapat uang Rp 25 juta dari penjualan pertama itu.
Dua hari kemudian, Azis kembali menjual emas senilai Rp 35 juta di toko emas di Jalan Simpang Limun. Dia lalu bertemu dengan Oloan Hamonangan Simamora. Oloan menerima Rp 10 juta dari Azis. Uang itu diberikan karena memberikan informasi situasi sebelum dan setelah kebakaran.
Oloan berteman dekat dengan Khamozaro karena merupakan umat di gereja yang sama. Dia juga ikut membersihkan rumah Khamozaro setelah kebakaran. Dia mengamati situasi dan melaporkannya kepada Azis.
Azis lalu menjual sisa emas lainnya dengan dibantu oleh Hariman Sitanggang. Dia menjual ke Toko Emas Barus dua kali lagi dan mendapat uang Rp 60 juta dan Rp 280 juta. Mereka juga menjual ke Toko Emas Munte. Dalam kasus itu, para penadah juga dijerat dan sedang menjalani proses hukum.
Atas putusan itu, Azis menyebut masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan.
Penyelidikan penyebab kebakaran rumah Khamozaro sebelumnya menjadi perhatian publik. Khamozaro merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidang kasus korupsi yang melibatkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting. Di persidangan, Khamozaro meminta jaksa penuntut umum memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan (Kompas.id 21 November 2025).





