REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku dan Papua mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Jayapura, Papua, yang dipasarkan melalui media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan satwa liar kini terus berkembang seiring perubahan pola transaksi masyarakat, termasuk memanfaatkan platform digital. Karena itu, penegakan hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai modus baru yang digunakan pelaku.
Baca Juga
Legislator Minta Dugaan Korupsi Dana Pakan Satwa KBS Diusut Tuntas
Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Hewan, Satwa Jadi Kurus
Studi Ungkap Ukuran Satwa Laut Menciut Gara-Gara Perubahan Iklim
“Penegakan hukum harus makin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Dwi, pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Kementerian Kehutanan untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Terduga pelaku berinisial MH (35 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Tim menemukan dugaan penawaran satwa dilindungi melalui Facebook, kemudian melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap akun yang diduga menawarkan burung tersebut.
Pada 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua dan didampingi Ketua Rukun Warga setempat mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperdagangkan, kemudian mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E Tumbel mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fredrik.
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terduga pelaku terancam pidana penjara selama tiga hingga 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kemenhut mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.