JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan hasil investigasinya terkait kematian dokter magang berinisial SZM (25) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026).
Inspektur Investigasi Kemenkes Hendra Teja menjelaskan, SZM merupakan peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Pada 20 Mei 2026, SZM telah menjalani tes kesehatan sebagai syarat wajib sebelum melaksanakan magang.
Baca juga: 6 Dokter Magang Meninggal Sepanjang 2026, Kemenkes Sebut Mayoritas karena Sakit
SZM pun dinyatakan sehat untuk menjalani magang di RS Sentra Medika Cisalak selama enam bulan, mulai 25 Juni hingga 24 Desember 2026.
"Jadi secara fisik beliau dinyatakan sehat untuk melaksanakan internship," ujar Hendra dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pada 25 hingga 26 Juni 2026, SZM juga telah mengikuti pembekalan daring untuk mengetahui hak dan kewajibannya sebagai dokter magang.
"Setelah itu beliau melakukan kegiatan orientasi dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026," ujar Hendra.
Baca juga: Kemenkes Beri Perhatin Serius Kasus Kematian 6 Dokter Magang Sepanjang 2026
Adapun setelah masa orientasi, SZM melakukan praktik internship selama tuga minggu sejak 6 hingga 25 Juli 2026. Namun setelah itu, SZM dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (26/7/2026).
Usai kematian SZM, Kemenkes langsung menurunkan tim investigasi untuk mendalami ada atau tidaknya kelalaian atau penyimpangan selama proses magang.
Hasilnya, Kemenkes tidak menemukan adanya indikasi kerja melebihi batas waktu atau overwork dari SZM selama penyelenggaraan magang.
"Kita tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja yang dialami dokter tersebut. Beliau juga tetap mendapatkan haknya untuk libur di hari Minggu," ujar Hendra.
Baca juga: Kemenkes Atur Jam Kerja Dokter Magang: Maksimal 40 Jam per Minggu
Kemudian, Kemenkes juga mengecek ada atau tidaknya indikasi terkait beban hingga lingkungan kerjanya di RS Sentra Medika Cisalak.
Hasilnya, Kemenkes tidak menemukan adanya penyimpangan terkait beban maupun lingkungan kerjanya.
"Jadi ibarat ini suportif, bahkan terkadang kala beliau sering mendapatkan konsumsi makan ketika bekerja," ujar Hendra.
Kendati demikian, Kemenkes menemukan bahwa SZM memiliki masalah kesehatan jiwa dan diberikan terapi obat secara teratur.
Baca juga: Kematian Dokter Magang, Legislator Ingatkan Pentingnya Penguatan Perlindungan Nakes
"Jadi intinya disini dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, dan lingkungan kerja, kita tidak melihat adanya penyimpangan atau anomali sampai saat ini," ujar Hendra.
"Tapi kita lihat yang kelima ada kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua," sambungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




