jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyebut parlemen masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
"Ya, kami sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada," kata dia di Jakarta, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Anak Buah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Legislator fraksi Golkar itu menyebut fokus pembahasan saat ini berada dalam tahap penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional.
Menurut dia, penyelarasan menjadi penting agar tidak terjadi benturan dengan regulasi yang sudah ada.
BACA JUGA: Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset
"Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain," lanjut Soedeson.
Soedeson menjelaskan penyelaran utamanya dikakukan ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah disahkan.
BACA JUGA: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
Hal ini penting agar RUU tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif ketika disahkan.
Soedeson menekankan parlemen sangat menghitung matang ketika merumuskan pasal-pasal di dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, langkah menghitung matang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
"Dalam menyusun RUU Perampasan Aset ini kita sangat berhati-hati," tuturnya.
Soedeson melanjutkan negara memang berhak merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama, individu yang memiliki iktikad baik tidak boleh dirugikan.
"Maka di dalam penyusunan ini kita sangat berhati-hati, sehingga tidak menimbulkan yang namanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata dia.
Soedeson menyoroti pentingnya merombak pola pikir dalam pembentukan undang-undang, yakni hukum harus menyesuaikan pelindungan manusia dan negara, bukan sebaliknya.
"Selama ini kita itu selalu menyalahkan undang-undang. Sekarang ini fokus kami adalah ke orang. Kepentingan orang, kepentingan individu, kepentingan negara harus kita jaga, baru undang-undang mengikuti. Bukan undang-undang lalu orang mengikuti, sehingga tidak ada abuse of power," urainya.
Soedeson meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan mempercayakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset ke Komisi III DPR RI.
"Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat," ucapnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




